Cara Membuat SKCK Secara Online Maupun Offline, Berikut Prosedur, Syarat, dan Biaya - Assalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh, sekarang ini merupakan musim-musimnya masyarakat Indonesia sedang mencari sebuah pekerjaan, dan banyak pesan masuk ke email Badrul Mozila untuk dibuatkan sebuah artikel yang memberikan sebuah informasi cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), beserta prosedur, syarat, dan biaya yang akan dikeluarkan nantinya. Untuk itu, mari simak selengkapnya artikel tentang "SKCK" kali ini.
Apa itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ?
[caption id="attachment_14520" align="aligncenter" width="593"] Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)[/caption]
Mungkin bagi teman-teman yang sudah pernah melamar pekerjaan sebelumnya sudah tahulah ya apa itu SKCK? Tapi untuk yang masih belum tahu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal saya beritahu kok.. sante, jangan khawatir. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keteranagn yang diterbitkan oleh pihak kepolisian atau lebih tepatnya oleh Polisi Republik Indonesia (POLRI) yang berisikan kejahatan seseorang. Dulu sih lebih dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), surat keterangan ini hanya akan keluar jika pemohon tidak pernah melakukan sebuah tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Apa Kegunaan atau Fungsi Dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK biasanya digunakan untuk keperluan melamar pekerjaan, baik itu untuk melamar di perusahaan swasta, maupun untuk melamar di instansi negeri atau PNS baik itu kepolisian, tentara, maupun calon pegawai negeri sipil lainnya. Bahkan untuk kerja, sekolah atau kuliah di luar negeri. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK ini tentunya sangat bermanfaat sekali bagi perusahaan maupun instansi pemerintah dalam menyeleksi calon pegawainya guna mendapatkan pegawai yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki tanggung jawab kedepan untuk perusahaan maupun instansinya tersebut.
Untuk masa aktif atau Masa Berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sendiri adalah selama 6 Bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan. Untuk itu, gunakanlah sebaik mungkin SKCK yang telah Anda miliki nantinya.
Apa Saja Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Offline?
Berikut adalah beberapa persyaratan atau syarat membuat SKCK yang harus Anda penuhi dan lengkapi:
1. Surat Pengantar Dari Kelurahan
[caption id="attachment_14522" align="aligncenter" width="449"] Sumber: investopedia.com[/caption]
Syarat paling pertama yang harus Anda persiapkan untuk membuat SKCK adalah minta surat pengantar dari kelurahan yang bisa Anda dapatkan di masing-masing kelurahan tempat tinggal Anda. Biasanya, agar Anda mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, Anda diwajibkan untuk membawa surat pengantar dari RT. Setalah mendapatkan surat pengantar dari RT setempat, Anda baru bisa meminta surat pengantar dari kelurahan menggunakan surat pengantar RT tersebut. Nah, surat pengantar kelurahan ini nantinya akan digunakan untuk mengurus surat pengantar dari polsek setempat. Wahhh ribet juga ya, belum lagi nanti ngurus surat dari polsek. Ahh ribet deh dengan sistem begini!
Tapi menurut dari beberapa sumber yang Badrul Mozila dapatkan, salah satunya dari JawaPos.com, untuk syarat berupa surat pengantar kelurahan tidaklah menjadi sebuah syarat yang mutlak dalam membuat SKCK. Di beberapa wilayah di Indonesia, Polsek maupun Polres telah meniadakan syarat tersebut demi kenyamanan, dan kemudahan masyarakat dalam mendapatkan SKCK tanpa membuang-buang waktu.
2. Membuat Surat Pengantar Polsek Setempat
Setelah Anda mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, selanjutnya Anda bisa menggunakan surat tersebut untuk mendapatkan surat pengantar dari Polsek, ya seperti itulah pengalaman yang Badrul Mozila dalam mendapatkan sebuah SKCK untuk keperluan mendaftar Anggota Kepolisian.
3. Tidak Pernah Melakukan Tindak Kejahatan atau Kriminal
[caption id="attachment_14523" align="aligncenter" width="276"] Sumber: gruppofilippopiccoliesperienza.com[/caption]
Tentunya untuk mendapatkan SKCK, Anda disarankan agar tidak pernah melakukan tindak ataupun kasus kriminal maupun kejahatan. Jika Anda tidak pernah melakukan hal tersebut, maka SKCK bisa diterbitkan oleh polres setempat.
4. Melengkapi Berkas Syarat Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
[caption id="attachment_14524" align="aligncenter" width="556"] Sumber: um.si[/caption]
Nah kemudian yang paling penting lagi adalah melengkapi berkas-berkas persyaratan yang akan digunakan dalam pembuatan, pengurusan SKCK. Ada 2 pilihan, yakni berkas sebagai syarat untuk pembuatan SKCK baru dan berkas sebagai syarat memperpanjang masa berlaku SKCK. Detailnya bisa Anda lihat berikut ini:
Berkas Untuk Membuat SKCK Baru:
- Membawa surat pengantar kelurahan atau surat pengantar dari polsek setempat, sesuai dengan domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM seusai dengan tempat tinggal yang tertera didalam surat pengantar kelurahan maupun polsek
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna dan terbaru dengan ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar
- Bawa Map warna bebas
Berkas Untuk Memperpanjang Masa Berlaku SKCK:
- Membawa SKCK lama yang asli atau legalisiran dengan maksimal jatuh tempo selama 1 tahun, jika lebih dari itu maka disarankan untuk membuat SKCK yang baru
- Membawa fotocopy KTP/SIM
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran
- Membawa pas foto berwarna dan terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
- Bawa Map warna bebas
Bagaimana Mekanisme Pembuatan SKCK atau Prosedur Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Offline?
Setelah Anda melengkapi syarat-syarat atau berkas diatas, kemudian Anda bisa langsung datang ke Polsek atau Polres di wilayah tempat tinggal Anda masing-masing, tapi saya sarankan untuk ke Polres saja. Karena polsek tidak dapat menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar PNS/CPNS maupun untuk keperluan yang bersifat antar negara, seperti pembuatan visa, dsb. Setelah Anda datang ke polres dengan membawa berkas-berkas yang sudah Anda siapkan, kemudian silahkan ikuti prosedur pembuatan SKCK berikut ini:
1. Mengisi Blangko atau Formulir Daftar Riwayat Hidup (disediakan)
Silahkan Anda datang ke loket pelayanan pembuatan SKCK untuk mendapatkan formulir atau blangko Daftar Riwayat Hidup yang akan diberikan oleh petugas. Kemudian silahkan isi data diri Anda, data pendidikan Anda, data keluarga Anda, perkara pidana dan sebagainya sesuai dengan kolom yang telah disediakan (harap isi data diri Anda sesuai dengan di KTP dan sebenar-benarnya), oh iya nanti juga disuruh mengisi untuk keperluan apa membuat SKCK begitu kira-kira. Setelah formulir sudah Anda isi semuanya, silahkan kumpulkan kembali formulir tersebut kepada petugas.
2. Pengambilan Sidik Jari
Pada tahap ini, Anda akan melakukan proses pengambilan sidik jari Anda yang akan di tempelkan ke sebuah kertas khusus kecil yang akan diberikan oleh petugas. Proses pengambilan berlangsung lumayan cukup cepat, karena hanya mengantri dan ketika giliran Anda untuk melakukan pengambilan sidik jari jempol setelah proses pengambilan selesai, kertas tersebut akan diberikan kepada Anda untuk digunakan di loket pemberkasan.
Oh iya untuk pengambilan sidik jari dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 loh ya. Cukup terjangkau lah ya, kan dokumen sidik jari tersebut bisa Anda simpan dan digunakan lagi untuk keperluan memperpanjang masa berlaku SKCK Anda dikemudian hari. Jadi, gak perlu repot-repot lagi tuh ngantri untuk proses pengambilan sidik jari. Langsung saja masuk ke loket pemberkasan.
3. Mengumpulkan Berkas Persyaratan Pembuatan SKCK Baru atau Perpanjang Masa Berlaku SKCK
Setelah Anda mendapatkan berkas sidik jari, silahkan kumpulkan dokumen atau kertas sidik jari tadi beserta berkas-berkas persyaratan dari pembuatan SKCK Baru atau persyaratan perpanjang masa berlaku SKCK ke loket pemberkasan, jangan lupa dimasukan kedalam map yah.. biar lebih sopan dan berkas tidak berantakan. Setelah berkas-berkas tersebut Anda kumpulkan kepada petugas, silahkan mengantri dan menunggu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Anda diproses oleh petugas. Pada tahap disini lah biasanya proses pengurusan SKCK yang memakan waktu paling lama dibandingkan dengan tahap-tahap sebelumnya. Yahh tergantung dengan kondisi banyaknya pemohon SKCK saat itu sih.
4. Membayar Biaya Pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Anda sudah selesai diproses, maka nama Anda atau nama pemohon yang tertera di SKCK akan di panggil oleh petugas. Kemudian disini Anda akan diwajibkan membayar biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp 30.000, biaya tersebut naik dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 10.000.
5. Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Anda Untuk Dilegalisir
Badrul Mozila menyarankan, setelah Anda mendapakan SKCK silahkan SKCK tersebut untuk di fotocopy sebanyak 5 lembar atau sebanyak maksimal legalisir yang ditetapkan di masing-masing polres pembuatan SKCK Anda. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Anda saat melamar pekerjaan dibeberapa perusahaan untuk mengumpulkan SKCK legalisiran saja, sedangkan SKCK yang asli bisa disimpan di rumah. Biasanya di dalam lingkungan atau di sekitar polres terdapat kantin yang menyediakan jasa fotocopy.
Nah, itulah syarat dan Prosedur Pembuatan SKCK Baru Secara Offline sedangkan untuk Prosedur Memperpanjang Masa Berlaku SKCK Secara Offline bisa langsung ke loket perpanjangan atau pemberkasan. Cukup mudah bukan? tapi memang cukup ribet dibeberapa proses sih ya. Tapi tahukah Anda? selain Anda bisa mengurus SKCK baru melalui Offline, Anda juga bisa loh mengurus SKCK secara Online. Lalu bagaimana caranya? berikut adalah Syarat, Mekanisme atau Prosedur Pembuatan SKCK Secara Online.
Nah, itulah Cara Membuat SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Secara Online Maupun Offline, Berikut Prosedur, Syarat, dan Biaya. Semoga dapat membantu Anda dalam mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang baru maupun memperpanjang masa berlakunya. Sekian artikel Badrul Mozila kali ini, Wassalammualaikum Warohmatullah Wabarokatuh.
Baca juga:
Posting Komentar